Pontianak, Kalimantan Barat

Borneokita.co.id. sejak 2024

KALIMANTAN BARAT

Kasus Oli Palsu , BPM Kalbar Desak Usut Actor Intelektual dan Pertanyakan Penahanan Tersangka.


BorneoKita.co.id, PONTIANAK .– Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap secara tuntas kasus peredaran oli palsu yang terungkap melalui penggerebekan gabungan di Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (8/4/2026).



Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, menilai meskipun satu tersangka berinisial EM alias EC (Edicoy) telah diserahkan kepada pihak berwenang, masih muncul pertanyaan besar apakah yang bersangkutan benar-benar bertindak sebagai pelaku utama atau hanya sebatas pengelola di lapangan. Menurutnya, skala operasi oli palsu yang melibatkan gudang besar di Kubu Raya mengindikasikan adanya jaringan distribusi dan pendanaan yang kuat di belakangnya.



“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang saja. Jika ingin memutus mata rantai mafia oli palsu sampai ke akarnya, aparat harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal maupun pengendali jaringan,” tegas Gusti Eddy.



Ia juga menyoroti proses penanganan perkara tersebut. Penggerebekan terhadap dugaan peredaran oli palsu disebut telah dilakukan sejak Juni 2025, namun berkas perkara baru dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada Maret 2026. Jeda waktu hampir sembilan bulan , menurutnya memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai lambatnya proses penanganan kasus tersebut.



Selain itu, Gusti Eddy menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Ia membandingkan kasus kejahatan kecil seperti pencurian biasa yang pelakunya kerap langsung ditahan, sementara dalam kasus oli palsu yang berpotensi merugikan masyarakat luas, tersangka justru tidak langsung ditahan.



“Kasus oli palsu ini merugikan rakyat dan negara. Dampaknya bisa merusak mesin kendaraan masyarakat dalam skala besar. Namun tersangkanya tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Hal ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa hukum masih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.



Selama masa penyidikan berlangsung tersangka EM tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya perlakuan khusus, mengingat besarnya potensi kerugian konsumen akibat peredaran oli palsu tersebut.



Di sisi lain, BPM Kalbar juga meminta transparansi penuh terkait jumlah barang bukti yang disita dan diserahkan kepada jaksa. Seluruh liter oli palsu serta mesin pengemas yang diamankan diharapkan benar-benar tercatat dan dibawa hingga ke persidangan untuk kemudian dimusnahkan, sehingga tidak ada barang bukti yang kembali beredar di pasar gelap.



BPM Kalbar menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Organisasi ini meyakini tersangka bukan satu-satunya pihak yang terlibat dan mendesak aparat kepolisian serta kejaksaan di Kalimantan Barat untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran oli palsu tersebut.



Selain itu, BPM juga mempertanyakan penerapan pasal dalam perkara ini yang dinilai masih terbatas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh aspek pelanggaran hukum yang mungkin terjadi agar penanganan perkara lebih komprehensif dan memberikan efek jera bagi para pelaku.(BK.Red)