Teror Air Upas Mulai Terungkap, Polres Ketapang Tangkap Pelaku dan Dalami Otak Kejahatan
Terbaru
- May Day 2026, Maknai Hari Buruh Internasional untuk Kesejahteraan Pekerja.
- Teror Air Upas Mulai Terungkap, Polres Ketapang Tangkap Pelaku dan Dalami Otak Kejahatan
- Teror Air Upas Masih Misterius, Pemkab Ketapang Himpun Data, Gubernur Kalbar Buka Dugaan Pemicu
- Reshuffle Kelima Kabinet Prabowo: Qodari Kembali Tempati Jabatan Penting
- Arei Gelar Kegiatan Perdana di Kalimantan Barat, Bangun Kolaborasi di Kawasan Taman Nasional Gunung Palung
BorneoKita.co.id, KETAPANG — Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang membongkar rangkaian aksi teror yang meresahkan warga Kecamatan Air Upas selama setahun terakhir. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Polres Ketapang, Kamis (30/4/2026).
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, mengatakan aksi para pelaku berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Modusnya beragam, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, perampokan, hingga pembakaran harta benda milik korban.
“Ini rangkaian aksi teror dengan pola kekerasan dan intimidasi yang sangat meresahkan masyarakat. Kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari para korban,” ujar Kapolres.
Berdasarkan data kepolisian, sedikitnya ada empat peristiwa kriminal yang diduga melibatkan komplotan tersebut. Pada 23 Oktober 2025, di Dusun Petuakan, seorang korban ditembak menggunakan senapan angin hingga terluka di bagian lutut dan lengan. Sepeda motor korban juga dibakar pelaku.
Aksi berikutnya terjadi pada 10 Januari 2026. Tiga pelaku diduga menganiaya korban hingga luka berat dan membakar rumahnya. Pada 8 Februari 2026, di Dusun Kuning, korban kembali menjadi sasaran perampokan bersenjata parang. Pelaku membawa kabur uang tunai Rp300 ribu dan satu unit telepon genggam. Teror berlanjut pada 3 April 2026. Kali ini, pelaku diduga membakar pondok milik warga pada bagian teras.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Ketapang bersama Polsek Marau melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Kapolres menjelaskan, pada penggeledahan pertama, 29 Maret 2026, pelaku berinisial J berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga menangkap tersangka YP di kediamannya pada Sabtu, 25 April 2026, tanpa perlawanan.
“Hasil pengembangan dari YP mengarah pada keterlibatan tersangka lain berinisial S, yang diduga ikut dalam aksi penganiayaan dan pembakaran,” jelas Kapolres. Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sembilan pucuk senapan angin, dua bilah golok, material sisa pembakaran berupa kayu dan seng, serta sejumlah peralatan rumah tangga dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Polisi masih mendalami motif para pelaku. Namun, Kapolres menegaskan aksi tersebut diduga kuat bukan tindakan spontan. “Untuk motif masih kami dalami. Namun aksi teror ini merupakan perbuatan yang sudah terencana,”
Masyarakat mengapresiasi hasil kerja Polres Ketapang dalam mengungkap rangkaian aksi teror tersebut. Namun, juga berharap penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap. Publik meminta kepolisian terus mendalami perkara ini untuk mengungkap dugaan adanya aktor intelektual atau otak pelaku di balik aksi teror yang selama ini menimbulkan keresahan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari pembakaran, pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres mengimbau warga Kecamatan Air Upas tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ketapang.(BK.Red)






