NASIONAL
Revisi UU ASN : Pemerintah Tunggu Draf Resmi Soal Kewenangan Presiden Mutasi Kepala Dinas
BorneoKita.co.id, Jakarta.- Pemerintah akan memberikan masukan terkait revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menerima materi resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa revisi UU ASN adalah inisiatif dari legislatif, dan pihaknya masih menunggu dokumen resmi untuk menentukan sikap atau menyampaikan usulan.
"Saya kira itu adalah inisiatif DPR. Saya belum mengetahui materi lengkapnya," kata Rini saat dikonfirmasi oleh ANTARA di Jakarta, Sebagaimana dilansir dari Antara Kamis 17 April 2025.
Mengenai potensi usulan dari kementerian, seperti penyelesaian masalah tenaga honorer, pola rekrutmen ASN, atau penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel, Rini menjelaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan materi yang diterima secara resmi dari DPR.
"Tergantung materi yang diterima. Kami tentunya akan memberikan masukan setelah dokumen resmi diterima," tambahnya. DPR RI saat ini sedang menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dalam revisi ini, presiden akan diberikan wewenang untuk mengangkat, memindahkan, hingga memberhentikan pejabat tinggi di tingkat pusat dan daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memberikan beberapa catatan mengenai rancangan revisi ini, salah satunya terkait dengan desentralisasi yang telah menjadi prinsip dasar Indonesia. "Secara administrasi pemerintahan, semua kewenangan, terutama yang berhubungan dengan pemerintahan umum, pada awalnya berada di tangan presiden sebagai kepala pemerintahan," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat . "Namun, karena Indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi, kewenangan itu akhirnya didelegasikan kepada kepala daerah," imbuhnya.
Arse menambahkan bahwa rencana penambahan kewenangan presiden dalam RUU ini tidak sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Arse juga belum menyebutkan kapan Komisi II DPR akan mulai membahas lebih lanjut RUU ASN, yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR RI.
Apabila revisi ini disetujui, presiden akan memiliki kendali langsung atas beberapa jabatan, antara lain:
Namun, tidak semua jabatan ASN akan dapat diintervensi langsung oleh presiden. Beberapa jabatan tetap menjadi tanggung jawab menteri atau kepala daerah, seperti jabatan administrator (misalnya kepala bagian, camat, kepala bidang) dan jabatan pengawas (misalnya kasubag, lurah, pengawas teknis). Jabatan fungsional seperti guru, dokter, auditor, penyuluh, peneliti, dan arsiparis juga tidak termasuk dalam kewenangan presiden.
Media berharap Masyarakat menanti kepastian perkembangan lebih lanjut . ( BK.Red*)