KABUPATEN KETAPANG
Biaya Pemecahan Sertifikat di BPN Ketapang Dikeluhkan, Diduga Ada Pungli
BorneoKita.co.id, Ketapang.- Sejumlah masyarakat dan pengembang perumahan di Ketapang, mengeluhkan biaya dan waktu pengurusan pemecahan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat. Biaya yang dikenakan, yakni sekitar Rp 2,5 juta per kapling , dianggap tidak sesuai aturan dan memberatkan.
Menurut Herry Iskandar, warga Ketapang, situasi ini banyak dirasakan oleh para pengembang rumah subsidi, meskipun mereka enggan menyuarakannya secara terbuka. Ia menilai, biaya tambahan ini berdampak langsung terhadah rumah subsidi yang notabene merupakan bagian dari program prioritas nasional.
"Kalau satu kawasan terdiri dari 100 unit rumah, bayangkan berapa total biaya tidak resmi yang harus ditanggung pengembang. Hal ini jelas mengurangi margin keuntungan mereka," ujar Herry pada Senin (16/6/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa pelayanan BPN Ketapang belum menunjukkan perbaikan meski kritik dan dorongan perbaikan sudah lama disampaikan. Herry mendesak agar BPN Ketapang melakukan perbaikan dan membuka informasi secara luas mengenai biaya resmi serta estimasi waktu pelayanan untuk tiap jenis layanan pertanahan.
Lebih lanjut warga yang concern urusan layanan Publik ini meminta DPRD dan Ombudsman Kalbar untuk turun tangan, karena persoalan ini berkaitan langsung dengan kualitas layanan publik . Herry juga mendorong aparat penegak hukum agar menyelidiki potensi pelanggaran hukum yang terjadi, mengingat indikasi pungutan liar (pungli) cukup kuat.
Herry menambahkan agar masyarakat melaporkan ke Aparat Penegak Hukum jika menemukan pelayanan dengan biaya yang tidak wajar selain itu berharap respon darii wakil rakya DPRD Ketapang dan pengawasan Ombudsman sangat penting untuk memastikan ada evaluasi di tubuh BPN. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum harus bertindak," tegasnya.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Ketapang, Wisnu Ardyansyah, menyatakan bahwa biaya pemecahan sertifikat telah diatur dalam PP No. 128 Tahun 2015 sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan waktu penyelesaian pemecahan sertikat maksimal durasi 15 hari sesuai Permen ATRBPN nomor 1 tahun 2010 .
Lebih lanjut Wisnu menghimbau agar masyarakat langsung mendaftarkan pelayanan ke loket resmi Kantor Pertanahan dan tidak melalui pihak Ke tiga . (BK.Red)