KABUPATEN KETAPANG
Polsek Delta Pawan Tangkap Preman Pungli di Pasar Baru Ketapang
BorneoKita.co.id , Ketapang ,- Seorang pria berinisial AL berhasil diamankan oleh aparat Polsek Delta Pawan karena diduga melakukan pungutan liar terhadap para pedagang dan pengunjung di Pasar Baru Ketapang pada Kamis, 15 Mei 2025. Pria berusia 42 tahun itu tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya dan tidak dapat mengelak ketika ditangkap oleh petugas.
Kapolsek Delta Pawan, Ipda Chepry, menjelaskan bahwa penangkapan AL bermula dari keluhan para pedagang dan warga yang merasa terganggu akibat aksi pemalakan yang kerap terjadi. Pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya parkir dan kebersihan, padahal ia tidak memiliki otoritas atau izin resmi untuk melakukan hal tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AL saat sedang beraksi. Saat ini, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Polres Ketapang guna menjalani proses pembinaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ipda Chepry menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan praktik premanisme yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak atas rasa aman saat beraktivitas, terutama di tempat umum seperti pasar.
Salah satu pedagang di Pasar Baru, mengaku lega atas penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada polisi, berdagang jadi terasa lebih aman dan nyaman. Kalau hal-hal kecil seperti ini dibiarkan, bisa jadi bibit besar premanisme ke depannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa jika menemukannya di lingkungan sekitar. Harapannya, tindakan tegas seperti ini mampu menciptakan suasana pasar yang lebih aman dan nyaman, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terulangnya perbuatan melawan hukum dan kedepannya dapat bekerja layak sesuai aturan . (BK.Red)