Diduga Hindari E-Katalog Konstruksi ( Mini Kompetisi) , Paket Proyek Dinas Pertanian Ketapang Disorot
Terbaru
- PTMB Balikpapan Pastikan Suplai Air Bersih Tetap Terjaga di Tengah Ancaman El Niño
- Diduga Hindari E-Katalog Konstruksi ( Mini Kompetisi) , Paket Proyek Dinas Pertanian Ketapang Disorot
- Menjaga Soliditas Paket Pimpinan Daerah demi Efektivitas Pencapaian Kinerja Umum Daerah
- Festival UMKM Balikpapan Barat 2026: Tingkatkan Legalitas dan Daya Saing Pelaku Usaha
- Hardiknas 2026: DPRD Samarinda Soroti Kesenjangan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru”
BorneoKita.co.id , KETAPANG — Pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang menuai sorotan. Redaksi Borneokita.co.id Pontianak menerima informasi keluhan dari sejumlah kontraktor . Mereka menyebutkan bahwa metode pengadaan langsung atau PL yang digunakan dalam paket pekerjaan pada Dinas tersebut diduga sengaja dipilih untuk menghindari mekanisme e-katalog konstruksi atau mini kompetisi.
Salah seorang kontraktor inisial DN menyampaikan bahwa jenis pekerjaan konstruksi yang dimaksud seharusnya dapat dilakukan melalui katalog elektronik. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut disebut menggunakan metode pengadaan langsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan teknis dan dasar hukum pemilihan metode pengadaan yang digunakan.
Atas informasi tersebut, redaksi kemudian mengajukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, yakni Pejabat Pengadaan berinisial AG. Redaksi menanyakan apakah benar paket pekerjaan konstruksi di dinas tersebut tidak menggunakan e-katalog, melainkan dilakukan melalui pengadaan langsung. Redaksi juga meminta klarifikasi terkait dugaan bahwa metode PL sengaja dipilih untuk menghindari mini kompetisi.
Menanggapi hal tersebut, AG, selaku Pejabat Pengadaan di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, menyampaikan bahwa setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut tetap mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Perpres 46 Tahun 2025, terutama Pasal 50 ayat (5a).
Menurut AG, untuk paket pekerjaan konstruksi yang dimaksud, metode pengadaan yang digunakan telah melalui proses evaluasi teknis serta pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan di lapangan. Ia menyebut tidak seluruh pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing atau katalog elektronik, khususnya pada pekerjaan yang memiliki karakteristik spesifik lokasi, keterbatasan akses, serta membutuhkan fleksibilitas dalam pelaksanaan.
“Dalam hal tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku, metode selain e-purchasing dapat digunakan apabila berdasarkan hasil evaluasi dinilai lebih efektif dan efisien, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran harga,” demikian penjelasan AG.
AG juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihak dinas telah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait pelaksanaan pengadaan di dinas tersebut. Namun saat redaksi menanyakan apakah hal itu berarti Inspektorat Ketapang menyetujui pekerjaan di Dinas Pertanian tidak menggunakan e-purchasing, AG menegaskan bahwa koordinasi tersebut hanya bersifat laporan.
“Kami ke Inspektorat sifatnya melapor bahwa metode yang kami lakukan dengan pengadaan langsung dengan pertimbangan seperti tersebut di atas. Jadi Inspektorat tidak dalam posisi menyetujui ataupun tidak menyetujui,” jelas AG.
Di sisi lain , redaksi menyampaikan contoh data jenis pekerjaan dan memperoleh keterangan berbeda dari Narasumber Nasional LKPP yang aktif sharing session di pelatihan_ pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dan memahami mekanisme pengadaan . Menurut narasumber tersebut, jenis pekerjaan konstruksi yang dipersoalkan kontraktor tersedia dalam katalog elektronik. Narasumber juga menyebut ini pekerjaan "sederhana ", tidak terdapat karakter khusus, baik dari sisi lokasi maupun aspek teknis, yang dapat dikecualikan dari mekanisme e-katalog atau mini kompetisi.
"lokasi dan akses yang sulit hanya akan mempengaruhi harga dasar bahan kontruksi, bentuk dan analisa harga semua ada dicatalog versi 6, kecuali tidak tersedia SBU nya secara nasional, mini kompetisi itu yang bersaing perusahaan lokal dan secara nasional, miriplah dengan tender kecil minimal dua penawar , tentu ada persaingan harga penawaran menjadi lebih murah dari harga perkiraan sendiri (HPS) , terus kalau ada Pelaku Pengadaan menyebut Pengadaan Langsung lebih efesien , cara berhitungnya bagaimana ?" . Narasumber LKPP tersebut menutup dialognya.
Perbedaan keterangan ini kemudian mendorong redaksi untuk meminta penjelasan lebih rinci kepada AG mengenai alasan spesifik terkait lokasi, keterbatasan akses, dan karakter teknis pekerjaan yang dijadikan dasar pemilihan metode pengadaan langsung.
Menjawab hal itu, AG menyatakan bahwa keberadaan suatu item dalam katalog elektronik tidak serta-merta menjadikan seluruh kondisi pelaksanaan di lapangan dapat diakomodasi secara optimal melalui mekanisme tersebut.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa aspek teknis yang menjadi pertimbangan, antara lain kondisi akses menuju lokasi pekerjaan yang berada di wilayah perkebunan atau pertanian dengan jalan tanah atau laterit, keterbatasan mobilisasi material dan alat, serta kebutuhan pelaksanaan pekerjaan secara bertahap menyesuaikan kondisi eksisting.
Menurut AG, kondisi tersebut berimplikasi pada aspek efisiensi dan efektivitas pelaksanaan, baik dari sisi waktu, biaya mobilisasi, maupun fleksibilitas teknis di lapangan. Karena itu, pemilihan metode pengadaan dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tersebut.
AG kembali menegaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan Perpres 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 50 ayat (5a), yang menurutnya memberikan ruang penggunaan metode selain e-purchasing apabila berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai lebih efisien dan/atau lebih efektif.
Meski demikian, Sejumlah kontraktor termasuk DN menduga bahwa metode pengadaan langsung disinyalir digunakan untuk menghindari e-katalog konstruksi atau mini kompetisi . Sebab, dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemilihan metode pengadaan harus dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan didukung dokumen evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar pekerjaan tersebut tidak tersedia dalam katalog elektronik dan tidak memiliki karakter teknis khusus yang cukup kuat untuk dikecualikan, maka penggunaan metode pengadaan langsung patut dipertanyakan. Terlebih, mekanisme e-katalog dan mini kompetisi pada dasarnya dirancang untuk mendorong transparansi, keterbukaan persaingan, efisiensi harga, serta mengurangi ruang subjektivitas dalam pemilihan penyedia.
Sebaliknya, apabila dinas memiliki alasan teknis yang sah untuk tidak menggunakan e-katalog, maka alasan tersebut perlu dibuka secara rinci kepada publik. Penjelasan mengenai lokasi pekerjaan, kondisi akses, nilai paket, jenis pekerjaan, hasil evaluasi teknis, serta pertimbangan efisiensi dan efektivitas perlu disampaikan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
DN menyebut peran Inspektorat menjadi penting untuk diperjelas. Sebab, berdasarkan penjelasan AG, koordinasi dengan Inspektorat hanya bersifat laporan, bukan persetujuan. Dengan demikian, klaim bahwa metode pengadaan langsung telah sesuai pengawasan Inspektorat tidak dapat serta-merta digunakan, karena pihak dinas sendiri menyebut Inspektorat tidak berada dalam posisi menyetujui ataupun tidak menyetujui.
DN meminta aparat pengawas internal pemerintah dan Aparat Penegak Hukum , perlu melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan tersebut. Pemeriksaan dapat diarahkan pada dasar pemilihan metode, keberadaan pekerjaan dalam katalog elektronik, alasan pengecualian e-purchasing, kewajaran harga, serta potensi terjadinya penghindaran terhadap mekanisme mini kompetisi, untuk mengarahkan kepada kepentingan tertentu misalnya Pokok Pikiran DPRD.
Hingga berita ini disusun, AG, selaku Pejabat Pengadaan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, menyatakan bahwa metode pengadaan langsung yang digunakan telah berdasarkan evaluasi teknis, pertimbangan kondisi lapangan, serta mengacu pada regulasi pengadaan yang berlaku. Namun, perbedaan keterangan antara kontraktor berinisial DN, narasumber yang memahami mekanisme LKPP, dan penjelasan pihak dinas menunjukkan bahwa perkara ini masih perlu didalami secara terbuka.
Media masih menelusuri data, dokumen, lokasi pekerjaan, dan sumber - sumber informasi lain terkait polemik pemilihan metode pengadaan langsung kontruksi pada Dinas pertanian, Perikanan dan Perkebunan Ketapang. (BK.Red)
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi lanjutan kepada pihak-pihak yang disebut, merasa terkait, atau memiliki informasi tambahan atas pemberitaan ini. Setiap tanggapan, koreksi, maupun klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip pemberitaan yang berimbang.






