SPBU Jalan Panjaitan Ketapang Layani Pembelian Pertalite dengan Jeriken
Terbaru
- Pemkot Balikpapan Perkuat PAD Lewat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
- Tiga Daerah di Kaltim Belum Miliki Bidang Khusus Ekonomi Kreatif
- Kapolda Kalbar Berganti Irjen Alberd Teddy , Publik Berharap Bawa Perbaikan Penegakan Hukum di Kalbar.
- FH Unmul dan BRWA Perkuat Kolaborasi Dorong Pengakuan Masyarakat Adat di Kaltim
- Viral Solar Eceran di Ketapang Tembus Rp300 Ribu hingga Rp400 Ribu per Ken
BorneoKita.Co.id, Ketapang .- Beberapa waktu lalu, pemerintah mulai menerapkan sistem barcode pada bahan bakar kendaraan, termasuk jenis Pertalite, dengan tujuan untuk mengoptimalkan distribusi dan pengawasan konsumsi bahan bakar.
Salah satu tujuan utama penggunaan barcode ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan subsidi, memastikan bahwa Pertalite yang disubsidi hanya diterima oleh konsumen yang berhak, seperti kendaraan pribadi yang terdaftar. Dengan demikian, sistem ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan, seperti pembelian oleh pihak yang tidak memenuhi syarat atau penjualan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Sementara itu, pada Minggu, 5 Januari 2025, sebuah kejadian menarik terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 64.781.08 di Jalan Panjaitan, Ketapang. Seorang warga yang memberikan informasi kepada media BorneoKita.co.id menyaksikan pengisian Pertalite ke dalam jeriken yang berada di ruang penumpang sebuah kendaraan. Kejadian ini memicu pertanyaan mengenai prosedur pengisian Pertalite dengan barcode yang benar, apakah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada saat itu antrian kendaraan sangat padat, dan saya melihat pengisian Pertalite berlangsung pada sebuah kendaraan Calya tidak lazim seperti biasa. Setelah saya melihat lebih dekat, saya terkejut karena ada lebih dari empat jeriken yang berada di ruang penumpang kendaraan tersebut sedangkan kapasitas tangki cayla sendiri tidak sampai 40 liter. Saya pun bertanya kepada operator SPBU,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, petugas SPBU menjelaskan bahwa pengisian Pertalite ke dalam jeriken di kendaraan tersebut diperbolehkan, dengan syarat pembeli memiliki barcode yang terdaftar. "Pengisian ke dalam jeriken boleh dilakukan kepada konsumen yang memiliki barcode yang valid," tambah petugas.
Terkait pernyataan petugas SPBU tersebut , warga menambahkan harapannya terkait prosedur ini. “Saya mohon Pertamina memberikan ketentuan yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai tata cara pengisian dengan jeriken ini, agar tidak ada celah bagi pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jangan sampai penerapan barcode ini tidak mencapai tujuan yang diinginkan,” ujarnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak manajemen SPBU Jalan Panjaitan belum terkonfirmasi lebih lanjut Media BorneoKita.co.id terkait informasi ini.






